Kebencian

Kebencian itu tidak mungkin dihilangkan karena selama manusia memiliki perbedaan, persepsi, prasangka dan intoleransi tidak mungkin hal itu bisa dihilangkan karena menyerupai sunnatullah dan kita tidak dapat memaksakan kebencian itu menjadi hilang atau tidak tetapi dapat menjaga agar kebencian itu tidak menjadi sesuatu yang merusak ketika kita mampu berbuat adil dalam membenci.
Jika kita menyimak perkataan Ali ra tentang hakikat kebencian yang tidak akan hilang maka memang diperlukan sikap objektif dalam menyikapinya.
Orang dapat membenci orang lain atas dasar prasangka apakah hal itu dapat dimengerti?
Sangat dapat dimengerti karena prasangka itu adalah sesuatu yang mudah melekat pada pikiran manusia karena mereka memang cenderung memiliki persepsi masing-masing. Walaupun dalam agama sendiri dikatakan bahwa prasangka adalah sebagian dari dosa sehingga kita dianjurkan untuk berhati-hati dengan prasangka dan juga dilarang mencari-cari kesalahan orang lain dan juga memaafkan orang yang sudah memperbaiki kesalahan mereka dan tidak menaruh dendam.
Seseorang bisa membenci orang lain karena membatasi hak mereka dalam hal ini kebencian muncul karena tudingan tidak berbuat adil atau intoleran.
Seseorang juga dapat membenci orang lain karena terlalu membebaskan atau membiarkan sesuatu justru karena bersikap toleran dan bisa jadi adil jika hal tersebut diberikan sesuai konteksnya.
Bagaimanakah menyikapi masalah kebencian ini?
Menimbang mafsadat, mashlahat dan mudhorotnya. Ketika kebencian sudah mulai merusak karena hal itu melahirkan hal-hal yang sifatnya desruktif seperti memfitnah, berselisih dan membunuh tentu pada titik ini kebencian tersebut harus ditimbang bagaimana untuk mengatasinya agar jangan sampai timbul sesuatu yang sifatnya desdruktif melainkan konstruktif seperti empati, bijaksana, antisipasi dan toleransi.
Apakah yang disebut toleransi? Cenderung pada sesuatu sehingga mengabaikan hal lain?
Tidaklah toleransi ketika sesuatu ditempatkan melebihi konteksnya sehingga menimbulkan ketidakseimbangan berujung persengketaan.
Contoh mewajibkan sesuatu sehingga mengabaikan hak yang lain seperti misalnya mewajibkan berjilbab atau tidak berjilbab.
Keduanya tidak toleran dalam artian mewajibkan semua berjilbab maka menghilangkan hak mereka yang ingin tidak berjilbab apakah karena belum mendapat hidayah atau non muslim demikian juga dengan mewajibkan semua orang tidak berjilbab juga tidak toleran terhadap mereka yang ingin mengenakan jilbab karena ingin konsisten dengan ajaran yang mereka anut atau mereka merasa nyaman mengenakannya.
Melarang konde atau niqab. Keduanya tidak toleran karena berusaha menghilangkan hak salah satunya.
Setiap orang memiliki persepsi masing-masing dengan tidak melarang konde bukan berarti tidak mengetahui aturan mengenai menyambung rambut dan menyetujui sebagaimana keputusan muslimah yang tidak mengenakan jilbab dan juga bukan bermaksud munafik akan tetapi bersikap toleran memberikan ruang pada seseorang untuk berproses dan keputusan privat sebagai hasil akhir pertimbangan mereka akan ketidaktahuan atau ketidaksiapan atau hal lain yang mereka pertimbangkan.
Melarang niqab juga akan mencederai mereka yang ingin mengenakannya walaupun tidak wajib akan tetapi lebih bisa menjaga izzah diri mereka dan merasa lebih aman dari fitnah.
Seringkali persepsi yang salah adalah melabelkan seseorang karena toleransi atau intoleransi yang dilakukannya yang akhirnya berujung fitnah.
Seseorang bisa dituduh syiah hanya karena menyukai musik yang diharamkan oleh sebagian ulama ahlu sunnah karena mereka pun menimbang permasalahan ini dari banyak sisi mulai dari jenis musiknya ataupun konten ataupun mashlahat dan mudhorot tetapi ada juga yang bisa menghalalkan sebagaimana sutera terpaksa dihalalkan untuk kondisi tertentu ketika hal itu menjadi obat karena kondisi kulit tertentu dan hanya dengan memakai sutra hal itu bisa hilang walaupun yang mengenakannya lelaki dan itu sebenarnya diharamkan atas mereka.
Musik tidak demikian tentunya pertimbangannya lebih toleran lagi karena selain bisa menenangkan atau menjadi obat dalam hal tertentu musik memiliki manfaat walaupun juga mudhorot seperti melalaikan dan jika tidak hati-hati musik bisa menyeret seseorang ke dalam maksiat karena disalahgunakan untuk memfasilitasi mereka berbuat maksiat seperti yang ada dalam diskotik dimana lelaki dan perempuan berbaur, tarian perut yang memancing birahi, pertunjukan-pertunjukan musik yang tidak memiliki batasan moral bahkan cenderung mengumbar syahwat dan juga maksiat dengan melakukan aksi-aksi yang mengarah pada pornoaksi dan juga pornografi. Dalam hal terakhir ini tidak ada perdebatan mengenai keharamannya karena sifat maksiat yang terkandung di dalamnya yang membuat hal tersebut menjadi haram.
Sebagaimana alkohol jika diminum haram tetapi jika digunakan sebagai pembersih luka halal.
Belum hal yang lebih rumit lagi seperti ketika mentolerir penggunaan miras secara terbatas pun bisa dianggap sebagai peminum khamar walaupun sama sekali tidak menyentuhnya dan hanya berusaha bersikap toleran menengahi perdebatan yang ada walaupun semua muslim menginginkan tidak adanya miras sama sekali tetapi seringkali hal itu menjadi rumit ketika dibenturkan dengan keadaan apalagi dalam keadaan masyarakat yang belum siap dan menerima sepenuhnya mungkin dengan membatasi dan menghilangkannya secara bertahap lebih baik daripada melarang tetapi banyak hal terjadi seperti saling berselisih bahkan membunuh.
Membatasi disini bisa dimulai dengan kadar alkohol yang diijinkan dan dimana hal itu bisa ditempatkan jika belum memungkinkan untuk menghilangkan secara penuh. Mengenai miras tidak ada perdebatannya mengenai keharamannya dan semua ulama dan kaum muslimin sepakat mengenai keharamannya akan tetapi dalam hubungan sosial yang melibatkan aneka ragam latar belakang agama dan karakter kemungkinan ada penerimaan-penerimaan kondisi yang tidak membuat masalah ini melebar apalagi kalau sampai membawa kerusakan pada masyarakat seperti mereka mabuk di sembarang tempat dan juga menjual di tempat-tempat umum dengan alkohol yang tidak memiliki batas minimal yang aman untuk dikonsumsi baik untuk tubuh yang meminum atau masyarakat sekitar bisa terhindar dari kejahatan mereka yang bisa terjadi ketika mereka tidak sadar atau mabuk.
Untuk minuman yang memiliki kadar alkohol yang tinggi karena fermentasi masih diperbolehkan jika digunakan untuk masakan atau campuran minuman selama mereka juga menginformasikan hal tersebut dengan jelas bahwa mereka menggunakan bahan tersebut sehingga tidak ada kerancuan bahwa itu halal padahal haram. Kejujuran informasi yang diharapkan sehingga tidak terjadi penyesatan apalagi penipuan.
Tidak menjual bebas ketika hal itu belum dapat sepenuhnya dilarang adalah sikap yang bijak karena sikap melindungi masyarakat ini yang harus ditumbuhkan karena ketika sikap itu ada dan menjadi karakter dengan sendirinya mereka menolak hal-hal yang bisa membuat masyarakat menjadi rusak dan kacau karena kecelakaan mobil yang dikendarai pemabuk karena ketika hal itu dibolehkan dijual secara bebas maka tidak akan ada kontrol apalagi jaminan mereka akan mematuhi batasan yang diberikan apalagi kalau itu sudah menjadi kebutuhan maka akan sulit mereka menghentikan kebiasaan buruk tersebut dan kemungkinan mereka akan mencelakai orang lain atau membuat kekacauan karena mereka bebas mengkonsumsi dan mabuk kemudian mencelakai orang lain apakah mereka jadi mudah terpicu untuk bertengkar dengan orang lain, melakukan kejahatan seperti mencuri, membunuh dan memperkosa atau terlibat perkelahian massal, saling melukai dan membunuh.
Pelarangan tanpa kesadaran penerimaan apalagi menerima kebaikan dari pelarangan tersebut akan menimbulkan perlawanan seringkali perlawanan ini yang memiliki mudhorot dibandingkan membolehkan dengan batasan-batasan yang sangat ketat seperti menetapkan batas minimal alkohol yang aman dikonsumsi dan tidak menyebabkan mabuk. Tidak dijual bebas kecuali pada tempat-tempat tertentu dan itupun untuk kepentingan mencampur makanan atau minuman yang tidak menimbulkan efek mabuk atau ada di tempat-tempat yang benar-benar privat.
Penolakan haruslah disertai dengan kesadaran dan wawasan yang memadai mengenai ketidakmanfaatan hal tersebut dan banyaknya masalah yang ditimbulkan karena tidak mudah seseorang yang kecanduan alkohol untuk sembuh walaupun banyak bersedia menjalani rehabilitasi dan banyaknya keluarga, pasangan dan juga anak-anak yang menderita mulai pengabaian, perlakuan kasar bahkan bisa mengalami penganiayaan atau pembunuhan karena anggota keluarga mereka kecanduan alkohol.
Alkohol juga akan meningkatkan tingkat kriminalitas karena kondisi tidak sadar akan membuat seseorang mudah dikendalikan oleh emosi negatifnya atau hal-hal yang bisa memicu terjadinya kejahatan tersebut.
Perzinahan juga seringkali menjadi perdebatan dan seringkali mereka yang bersikap toleran seperti tidak menyetujui adanya persekusi juga dianggap sebagai pelaku maksiat walaupun mereka tidak melakukannya padahal seringkali sesuatu bahasan itu tidak selalu karena kita melakukan atau tidak kita menjadi lebih empati atau tidak melainkan melihat pada kenyataan yang terjadi dalam masyarakat itu seperti apa dan bagaimana sikap terbaik dalam menghadapi kenyataan yang ada.
Untuk menghadapi permasalahan ini saja ada banyak pendapat dan kebijakan dari masing-masing ulama dan ini bukan karena mereka meragukan keharamannya melainkan karena perkembangan dan penerimaan masyarakat yang ada.
Untuk menghadapi permasalahan ini saja ada banyak pendapat dan kebijakan dari masing-masing ulama dan ini bukan karena mereka meragukan keharamannya melainkan karena perkembangan dan penerimaan masyarakat yang ada.
Sikap terbaik adalah bagaimana mengurangi hal ini terjadi bukan hanya terjebak dalam perdebatan yang berujung pada prasangka, kebencian dan permusuhan.
Memudahkan pernikahan karena dengan menetapkan syarat yang sulit akan memicu hal ini terjadi akan tetapi juga bukan bermudah-mudah yang akhirnya menjadi kerusakan baru seperti pernikahan kontrak, mut'ah, wisata, misyar, poligami yang tidak sesuai ketentuan syariat dan zolim.
Aturan masyarakat yang mengharuskan seseorang menikah baru mereka bisa diterima hidup bersama juga membantu mengurangi terjadinya perzinahan.
Tidak melarang pernikahan dini karena secara kenyataan banyak yang melakukan hal ini pada usia yang sangat muda dan mereka tidak diberi alternatif sedangkan mereka tidak mampu menjaga diri mereka sendiri atau tidak memiliki bimbingan baik dari orang tua maupun lingkungan mereka.
Tidak ada satu orang tuapun menginginkan anaknya menikah terlalu dini tetapi jika mereka mulai bergaul secara bebas maka orang tua harus mulai membuka opsi menikah karena mudhorot bergaul bebas jauh lebih besar dibandingkan jika mereka menikah.
Menikah mengajarkan mereka bersikap bertanggung jawab dan konsisten dengan pilihan yang mereka lakukan. Tidak ada yang mengatakan bahwa menikah tidak akan menimbulkan sejumlah masalah tetapi jika mereka tidak menikah maka akan ada masalah yang lebih besar seperti mereka lebih mudah memutuskan untuk aborsi, berganti-ganti pasangan dan tidak memiliki tanggung jawab apalagi konsisten.
Mereka tidak diharuskan menikah jika mereka mampu menjaga diri dan tidak bergaul bebas akan tetapi jika mereka bergaul bebas maka harus ada sikap yang lebih terbuka dan sesuai untuk mencegah kebiasaan yang buruk karena sesuatu tidak disikapi secara benar dan bijaksana.
Komentar
Posting Komentar