Pondasi Pemerintahan

Pondasi Pemerintahan sangat penting karena ibarat kendaraan, pondasi itu ibarat chasisnya. Rangka mobil yang akan menopang mobil berjalan dan kalau chasisnya tidak kuat maka mobil tersebut akan terbelah.
Apa pondasi pemerintahan?
Pemerintahan, ulama dan oposisi adalah penentu apakah satu negara akan berjalan dengan baik atau tidak sedangkan jika mereka sendiri terpecah belah sudah dapat dipastikan kekacauan yang akan melanda negeri tersebut kemungkinan mereka akan mengalami perpecahan, kekacauan bahkan perang saudara. Sekokoh apapun setir dan sebagus apapun mesin dan body mobil kalau chasisnya tidak kuat maka akan terbelah badan mobil dan mobil tidak akan bisa berjalan.
Indonesia adalah negara pluralis dan ini memang sudah diwarisi secara turun temurun demikian sehingga ketika mereka memutuskan bersatu mereka sepakat untuk menyatukan keberagaman mereka lewat Bhinneka Tunggal Ika walaupun beragam tetapi tetap satu dan seluruh cita-cita mereka tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
Mereka sepakat bahwa mereka adalah masyarakat yang berketuhanan dan tidak akan menyekutukan diri dengan syaitan yang kerap menggoda manusia dan membisikkan aneka keburukan dan kejahatan pada manusia dan itulah makna Ketuhanan Yang Maha Esa dimana Ketuhanan Yang Maha Esa ini juga diterjemahkan bukan memaksakan satu agama sebagaimana Bhinneka Tunggal Ika biar berbeda-beda tetapi tetap satu pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara dilindungi hak keberagamaannya.
Lebih jelasnya demikian isi pasal 29
Isi Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan dari kedua pasal di atas:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.
Artinya setiap paham yang memaksakan agama mereka tertolak demikian juga dengan paham yang meniadakan agama karena NKRI jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa setiap penduduknya wajib memiliki keyakinan yang lurus kepada Tuhan mereka masing-masing tanpa menyekutukannya dengan bisikan atau godaan syaithan.
Sehingga untuk aturan toleransi agamapun harus diatur keseimbangannya sebagaimana SK 3 menteri yang harus dipatuhi demi kenyamanan dalam menjalankan kebebasan beragama itu sendiri karena negara harus melindungi kebebasan beragama setiap pemeluknya dari gangguan yang asalnya sudah pasti dari niat jahat dan tidak baik (baca:syaithan, yang pastinya tidak ingin melihat kedamaian apalagi masing-masing warga negara mendapatkan haknya dengan baik dan benar).
Tidak ada satupun masyarakat di Indonesia cenderung pada nilai-nilai yang merusak semua itu diadopsi ketika Indonesia mengalami penjajahan dulu sedangkan masyarakat Indonesia sendiri jelas masyarakat pluralis yang berkomitmen mengamalkan nilai-nilai yang ada di Pancasila yang tidak berbenturan sama sekali dengan ajaran agama yang mempondasikan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sehingga jelas tidak perlu sebenarnya mempertentangkan nilai-nilai dalam masyarakat hanya saja masyarakat butuh waktu agar bisa kembali ke identitas diri mereka yang asli karena sempat tercemar dalam perjalanannya menerapkan nilai-nilai yang tidak tercermin dalam Pancasila.
Seks bebas, minuman keras, narkoba, lgbt, pornoaksi dan pornografi bukanlah nilai-nilai yang dikehendaki NKRI tidak ada satupun dalam sila-sila Pancasila menghendaki nilai-nilai kebebasan yang tidak memiliki batas yang bisa dipertanggungjawabkan secara sosial dan agama.
Sehingga memang dibutuhkan sikap-sikap yang bijaksana agar nilai-nilai yang ada dalam masyarakat perlahan-lahan bisa sesuai dengan pemaknaan yang ada dalam Pancasila yaitu menjadi masyarakat tidak hanya berkeadilan sosial tetapi juga berkemanusiaan yang beradab.
Menanamkan nilai-nilai positif dalam masyarakat tentu tidak menggunakan cara-cara yang desdruktif seperti persekusi, baku hantam, cara-cara yang kemungkinan akan mencederai kemanusiaan dan adab itu sendiri.
Disinilah pentingnya peran Pemerintah, ulama dan oposisi untuk berlaku sejuk dan ramah pada masyarakat mau bersabar mengedukasi mereka sehingga mereka bisa konsisten mengamalkan sila-sila Pancasila dengan baik.
Arahan-arahan yang positif serta batasan-batasan yang relatif nyaman dan logis akan membantu masyarakat tumbuh konstruktif. Positif dan sehat.
Komentar
Posting Komentar