Wali

Wedding, Couple, Love, Wedding Couple, Groom, Woman

Pembahasan yang paling marak sekarang ini tentang ketentuan wali. Yang paling ngeselin dengan mereka yang memang punya hobi pembodohan publik selalu bawa-bawa latar belakang yang tidak selalu ada hubungannya kalau yang bersangkutan tidak kompeten mengartikannya. 
"Saya lulusan pesantren lah kamu apa?"
"yang jelas kamu sok dan belum tentu bener mikirnya belum dibahas aja udah menghubungkan pesantren apa gak. Emang gak tau yang suka poligami diam-diam lulusan mana?"
"apa kamu gak takut berguru dengan setan kalau cuma baca teks?"
"memang kamu gak takut gurumu berkelakuan setan karena mempermainkan teks?"
"kelakuan setan?"
"memang kamu kira sah pernikahan anak gadis orang tanpa wali dan digantikan dengan gurunya karena orang tuanya tidak setuju dan apa betul orang tua mereka dihukumi kafir karena tidak menyetujui anak mereka menikah dengan aliran?"
"aliran?"
"apa namanya kalau bukan aliran menganggap orang tua sendiri kafir sedangkan orang tua kafir aja tidak bisa dilangkahi dan digantikan dengan wali hakim apalagi orang tua asli."
"itu karena orang tuanya tidak memiliki akidah yang benar."
"mereka memang bukan khawarij yang suka mengkafirkan sesama muslim wajar kalau keberatan anak mereka menikah dengan khawarij."
"mbak jangan asal ngomong..."
"mas yang jangan asal ngomong kalau pemahaman mas bener pasti gak akan suka dengan yang namanya kezoliman."
"saya memang tidak suka zolim."
"buktinya kok suka belain mereka yang poligami diam-diam karena isterinya tidak mau dimadu?"
"poligami kan boleh. itu kan halal. mbak jangan mengharamkan yang halal."

"saya tidak mengharamkan poligami sebagaimana pernikahan juga halal selama tidak menghalalkan zina."
"maksudnya? mbak jangan main-main."
"ya kalau pernikahannya cuma buat menghalalkan zina ya haram toh mau lulusan pesantren atau tidak pesantren tidak boleh ada menghalalkan zina. Tidak boleh berpoligami atau menikah cuma supaya tidak berzina aja dan juga haram kalau menjadikan wanita simpanan. Tidak boleh nikah mut'ah."
"iya itu saya setuju. itu kan pernikahannya orang-orang syiah, toh?"
"nikah kontrak juga gak boleh. nikah wisata."
"itu kan orang arab mbak.."
"emang arab udah jaminan ajarannya sesuai islam? kalau yang pesantrena aja belum tentu bener ya sama yang arab juga belum tentu beres hanya karena para nabi turun dari arab bukan berarti mereka mengimani nabi dalam hal ajarannya apalagi kalau pake syahwat dan nafsu mas belok itu kiblatnya. Udah bukan Tuhan lagi tapi setan."
"nikah misyar juga gak boleh, mas...Gak ada itu nabi dan sahabat begitu."
"lah tauan mbak dari ulama saudi?"
"ya kalau ngawur mau ulama dari kutub saudi juga jangan diikutin mas emang nanti kalau dihisab mereka nolong? mereka bakal bilang kalau mereka tidak pernah mengajarkan itu dan itu pilihan mereka sendiri dan akan saling laknat mas..."
"lah gak tuh...mereka baik-baik aja..."
"disini baik nanti disana begitu hisab Allah turun mereka akan saling laknat karena disesatkan pemuka agama mereka dan semua berdoa agar pemuka agamanya mendapatkan siksaan berlipat ganda karena telah menyebabkan mereka mendapat siksa Allah. Lihatnya nanti mas bukan sekarang kalau sekarang semua juga baik apalagi kalau diutangin, dibayarin, disenyumin, dibaikin coba kalau dijorokin."
"ya marah mbak..."
"lah itu tau..."
"mbak, tapi kan utang boleh ya dibebasin coba baca hadistnya."
"mas nabi itu kalau ada orang berhutang gak mau nyolatin. kalau artiin hadits liat nabi artiinnya seperti apa. mau meninggal aja masih bayar hutang. hati-hati mas menggunakan kalimat yang haq buat sesuatu yang batil. Sini deh mas aku bisikin..."
"mbak bukan muhrim..."
"pake corong mas..."keluarin corong panjang dua meter, "aku kasih tau ya kenapa pada kabur liat mas.."
"kenapa mbak?"
"ya itu utang gak mau bayar dan berharap disono Allah pilih kasih lagi. Emang mas sama rasul tinggian mana derajatnya sedangkan rasul takut utang sedangkan mas hobi ngutang."
"ih sih mbak. Sarkasm..."
"ih sih mas ngeles... itu mas namanya ngeles suka melintirin kalimat yang haq buat yang batil dan jangan salah ya mas kalau orang jadi anti abis gak nyambung sih..."

"itu janda boleh gitu gak pake wali?"
"ya boleh aja apalagi kalau udah gak gadis apalagi kalau udah kayak saudah tapi tetap loh pake rukun nikah, ada saksi kalau laki2 dua orang dan ada ijab dan kabul juga calon mempelainya. kalau masih gadis biar statusnya janda seperti hafsah ya tidak boleh mas. Hukumnya sama dengan menikahkan anak yang masih gadis seperti aisyah."
"jadi gimana mbak, aku jadi bingung."
"ya gak usah bingunglah liat aja hadistnya. Prinsipnya janda itu bisa jadi wali bagi dirinya sendiri supaya paham maksudnya ya dipelajari kondisi dan konteksnya, makanya mas jangan bawa-bawa pesantren atau gak pesantren yang bikin selamat itu bukan pesantren atau gaknya mas tapi qolbunya salim apa gak..."
"kok gak pake wali hakim mbak..."
"emang apa aturan wali hakim?"
"buat anak luar nikah, yang walinya non muslim dan kalau orang tuanya menyetujui tapi enggan menikahkan."
"lah itu tau..."
"kura-kura dalam perahu mbak..."
"nih makan tahu..."
"ayu mbak..."


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awam

Seandainya

SDM