Labour
Permasalahan perburuhan ini menuai polemik karena sepertinya Pemerintah dan jajarannya tidak memahami seluk beluk mengenai aturan perburuhan itu sendiri secara umum dan hukum.
Secara umum ketika kita bicara pegawai permanen maka itu artinya Perusahaan akan ikut mengatur keuangan pegawai sekaligus kebutuhannya.
Dana pensiun dan pesangon ini akan diatur Perusahaan dan itu mereka ambil dari budget gaji pegawai itu sendiri. Mrk juga akan diikutkan ke dalam asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan dan kalau sekarang ini juga ada BPJS juga dana pensiun sekaligus pesangon.
Semua ini dikelola dari hak dan imbalan buruh itu sendiri.
Sedangkan kalau berbicara pegawai kontrak mereka diberi kebebasan untuk mengatur keuangan, kebutuhan dan juga dana pensiun dan pesangon mereka sehingga upah itu diberikan full kepada mereka. Penghasilan mereka itu kotor dan kalaupun ada pemotongan hanyalah dipotong pajak sehingga mereka tidak perlu membayar pajak lagi. Mereka mengatur pesangon mereka sendiri. Mereka juga diberikan kebebasan dalam bernegosiasi dengan perusahaan dan bebas memilih perusahaan yang ingin mereka pilih. Bahkan sebagian perusahaan juga mewajibkan mereka ikut askes sehingga tentu imbalan mereka jadi dipotong pajak dan askes.
Pegawai harian dan freelancer ini semakin leluasa lagi. Hitungan per jamnya bisa semakin mahal dan jam kerja mereka juga fleksibel.
Ini aturan dasar perburuhan.
Penyimpangan aturan dasar perburuhan ini yang sedang dilegalkan pemerintah sehingga mereka bukan mengatur ulang atau membuat mudah para pekerja dan buruh mengenali hak dan kewajiban mereka tetapi melegalkan eksploitasi perburuhan atau human traffiking terselubung.
Apa human traffiking?
Eksploitasi terhadap hak-hak dasar manusia apakah dalam hal pekerjaan, susila dan moral.
Human trafiking tidak hanya berbicara tentang penjualan orang-orang secara seksual dan susila tetapi juga ketika ada eksploitasi tenaga kerja maka ini termasuk human trafiking dan ini yang sedang dilakukan pemerintah lewat omnibus law.
Tugas dan fungsi pemerintah adalah edukasi seharusnya Pemerintah itu mengatur dan mengedukasi Perusahaan agar mereka bisa mengatur keuangan mereka dengan baik dan berlaku amanah terutama untuk mereka yang membutuhkan pegawai permanen agar profesional dalam mengatur keuangan mereka karena seringkali yang membuat mereka tidak profesional apalagi perusahaan lokal dan tertentu ini adalah faktor-faktor di luar pekerjaan dan usaha itu sendiri serta tidak ada aturan manajemen yang jelas atau ketidaktahuan bahwa mereka itu tidak hanya memutar uang tetapi juga harus mengatur dan mengelola keuangan mereka dengan baik sehingga bisa memenuhi kewajiban mereka dengan baik. Baik terhadap buruh atau pegawai mereka yaitu sistem pengupahan atau terhadap negara yaitu perpajakan.
Sejak awal pemerintah terutama sejak pemerintahan Megawati sudah sangat berpihak pada outsourcing yang melakukan praktek human trafiking dan mungkin juga yang merusak lingkungan dan sabotase lahan.
Pemerintah bisa saja beragumen apapun tetapi kenyataannya hukum dan aturan itu sudah jelas dan kalau mereka mau menindak para pelanggar maka hukum lingkungan juga sudah jelas aturannya.
Begitu juga masalah lahan, UUPA itu sudah sangat jelas mengedapankan kebenaran materiil sehingga tidak boleh mensabotase tanah orang lain hanya karena dianggap cacat formil atau tidak memenuhi syarat formil. Ini namanya penipuan, sabotase dan manipulasi.
Undang-undang perburuhan juga sudah sangat jelas mengatur tentang hak buruh dan sengketa buruh mulai mediasi sampai pengadilan semua sudah jelas diatur tetapi pengadilan ini tidak diberi kekuasaan untuk memaksa pelanggar dan pelaku kejahatan justru mereka ini dilindungi.
Keputusan pengadilan hanya bersifat moralitas tetapi kenyataannya orang bebas melakukan pelanggaran hak dan kejahatan pada orang lain tanpa bisa dipaksa untuk bertanggung jawab apalagi kalau mereka memiliki akses ke kekuasaan.
Equality before law tidak berarti sama sekali.
Apa yang sedang Pemerintah usahakan sekarang ini adalah mereka yang kuat menindas mereka yang lemah menjadi buta hukum dan hak mereka. Perusahaan sendiri juga akan dijadikan alat kekuasaan dan tidak diarahkan menjadi profesional apalagi kompeten dalam menjalankan pekerjaan, usaha dan kewajiban mereka.
Disamping tiga jenis pegawai yaitu permanen, kontrak dan harian ada satu jenis pegawai yang berbeda aturannya yaitu volunter. Pengupahan mereka ini tidak seperti tiga jenis lainnya dan biasanya bidang yang mereka tekuni juga bukan komersial melainkan sosial atau politik.
Ada juga tenaga magang dan inipun tidak mengikuti aturan perburuhan karena mereka ini dalam kapasitas mematangkan kemampuan mereka dan membutuhkan banyak pengalaman dan kesempatan untuk belajar.
Artinya semua kan ada tempat-tempatnya dan tidak bisa main campur aduk saja sedangkan kalau masalah ijin satu pintu ini masalah sistem kerja yang lebih efesien dan tidak ada hubungannya dengan aturan dasar hukum. Sama seperti hukum perdata dengan hukum acara perdata.
Birokrasi satu pintu tidak berarti mengabaikan hal-hal yang substansial. Ini hanyalah sistem untuk memudahkan masyarakat. Yang tadinya berkas itu harus selalu diserahkan pada setiap instansi dengan sistem satu pintu ini cukup menyerahkan satu kali berkas pada instansi yang ditunjuk berhadapan langsung dengan masyarakat yang berhubungan dengan birokrasi sedangkan untuk urusan lainnya langsung dikerjakan instansi secara efisien tanpa melibatkan yang mengurus ijin sehingga mereka akan langsung cek apakah ijin tersebut sudah memenuhi semua aturan dasar yang ada mulai dari lingkungan, tata ruang, ketertiban umum, HO, UU Pertanahan, UU Perseroan, Performance usaha, Kewajiban perpajakan dan buruh mereka, semua hal yang berkaitan dengan kelancaran usaha dan keseimbangan lingkungan. Yang proaktif itu birokrasi dan apakah ini yang dilakukan pemerintah?
Pada intinya masyarakat hanya mengkritik hal-hal yang bisa merugikan mereka apakah hak dasar, lingkungan atau performance usaha.
Permasalahan realitas adalah honorer yang seringkali diupah seperti tenaga volunter dan ini yang sering jadi masalah di negara ini karena tidak jelas pemaknaan honorer, permanen, harian, volunter dan magang.
Seharusnya itu pemerintah lebih fokus dalam menjalankan fungsinya mengatur, mengarahkan, mengedukasi dan menengahi.
Kita ambil contoh pelanggaran smelter oleh Freeport yang berjalan alot hal ini karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk memaksa.
Seharusnya Pemerintah memiliki kemampuan untuk memaksa para pelanggar untuk mematuhi aturan yang ada. Ada denda, penjatuhan sanksi, blacklist, skors, pencabutan ijin, sita, pengambil alihan paksa serta negosiasi antar negara kalau ada muatan politik di dalamnya.
Sedangkan untuk perbuatan anarkis dan terorisme juga demikian sehingga para pihak tidak bisa saling mengganggu. Tetapi kalau pemerintah tidak hadir untuk menengahi atau mengedukasi mereka akan saling mengganggu satu sama lain.
Saling membebani di luar kapasitasnya.
Kalau yang dimaksudkan perbaikan tentu harus yang sifatnya substansial karena kalau tidak itu kan sama saja melegalkan kejahatan terselubung.
Satu hal lagi yang dilanggar Pemerintah adalah kepemilikan property asing yang akan menunai masalah dikarenakan Pemerintah Asing peduli dengan hak buruh mereka sehingga tentu sudah pasti kesejahteraan mereka akan lebih baik sedangkan Pemerintah Indonesia sebaliknya. Akhirnya Indonesia akan seperti bangsa Indian dan Aborigin atau penjajahan Belanda dimana kepemilikan tanah dikuasai asing dan masyarakat asli seperti masyarakat Betawi, Papua yang semakin terpinggirkan dan termarginalisasi.
Jaman Belanda itu masyarakat pribumi hanya sebagai pembayar pajak tanpa hak milik sedangkan penjajah memiliki hak milik sekaligus pembayar pajak. Mirip kan?
Bagaimana mungkin pribumi mampu membeli tanah kalau mereka mengalami culture stelsel? Kalaupun mereka mampu beli maka tanah-tanah yang mengeksploitasi tata ruang dan ruang hijau sehingga memang mereka bisa beli murah sesuai kemampuan ekonomi mereka tetapi nantinya mereka akan berhadapan dengan pemerintah dan harus digusur karena melanggar ketertiban umum. Apa ini yang namanya hak milik?
Masyarakat Pribumi akan sangat kesulitan untuk mensejahterakan diri di negara mereka sendiri karena apa yang bisa mereka lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka kalau yang ditawarkan pada mereka "Culture Stelsel" atau kerja rodi.
You have to be foreigner or work for them if you want your own prosperity. Apakah kalimat ini mengandung provokasi atau kebohongan atau penyesatan?
Cek dimana kemakmuran itu ada?
TKA, mereka yang bekerja di luar negeri dan mereka yang mengkhianati kepentingan masyarakat mereka sendiri dengan mendukung praktek human trafiking dan sabotase tanah. Thats our country prosperity!
Komentar
Posting Komentar