Riba

 Topik menarik dan sekaligus mengundang paradox. Dibenci sekaligus dirindukan. Dibuang tetapi juga dipungut. Dilematis. Kompleks. Problematik. Kontroversial.

Teman diskusi virtual saya memaksa saya untuk berpikir mengenai hal ini. Sebagaimana sebagai penganut muslim tentu saja tidak diragukan bagaimana kitab suci berusaha untuk melindungi pemeluknya dari segala marabahaya, musibah, kerusakan dan kehancuran.

Flashback menilik penjelasan hadist. Jaman nabi pun riba nasiah masih dilakukan. Mungkin hal itu merupakan kebutuhan yang seringkali tidak dapat ditunda. 

Namanya juga manusia. Hampir tidak mungkin tanpa hajat dan kebutuhan. Itu pun disertai intaian hawa nafsu.

Jika Rasulullah berlaku arogan bukan tidak mungkin hal itu dilarang secara mutlak untuk semuanya tanpa terkecuali. Baik yang mengimani mau pun yang tidak menyakini.

Tetapi seperti cik mehong bilang. Dagangannya bagi yang mau-mau aja. Begitu juga berjual beli dengan Allah. Bagi yang mau-mau aja. Yang gak mau gak ada yang maksa.


Teks kitab suci memang mengatakan barang siapa yang mengambil riba maka Allah dan rasulNya akan memeranginya.

Kalimat itu sama saja dengan jika kamu tidak mau makan maka mama akan memukul mu. Apakah itu artinya ibu kita berlaku kejam? 

Kitab suci juga mengatakan bahwa pelaku riba akan seperti orang gila. Dan hal itu benar adanya. Siapa yang bisa menebak rejeki yang masih ghaib sedangkan sudah dihitung secara konstan terlepas apakah rejeki tersebut memang akan sampai  sejumlah hitungan tersebut atau kurang atau sangat jauh dari cukup?

Tidak ada yang menafikan kepintaran kaum Yahudi dan tidak ada yang menyangkal pula bagaimana Allah menggambarkan kepiawaian mereka dalam mengejar hajat dunia mereka. Bahkan seringkali melampaui batas. Jika tidak diambil batas logisnya.

Permasalahannya, Allah tidak pernah memaksakan pilihan apa pun kepada hamba-hambaNya. Mereka yang tidak beriman tetap diberikan ruang dan pilihan tentu dengan segala konsekuensinya.

Akulturasi yang dimaksud teman saya mungkin adanya semacam pencampuran dan pengadopsian secara tidak senagaja kemungkinan dikarenakan tuntutan kondisi itu sendiri.

Saya tidak mengatakan riba halal atau menjadi halal. Tentu tidak demikian.  Akan tetapi di dalam muamalah itu sendiri memang seringkali terdapat keadaan darurat atau pemenuhan hajat yang sulit ditunda atau dikesampingkan.

Menariknya, akulturasi itu seperti saling mengisi satu sama lain. Seperti dua orang menari tango di tengah lantai dansa.

Saat darurat. Membuat kita terpaksa mengambil riba. Dan saat kredit tersebut macet. Kita berlari ke haribaan aturan Ilahi. Memohon ampunan dan bertaubat. Menyembah patuh pada aturannya. Agar masalah yang menimpa kita bisa diselesaikan dengan baik. 

Islam hadir sebagai solusi. Asal pinjaman di dalam Islam adalah tanpa tambahan sama sekali. Jika pinjaman itu macet maka tentu hampir tidak mungkin menagih di luar kemampuan si peminjam. Atau ada kemungkinan pinjaman tidak dapat dikembalikan.

Agunan disita, bunga dan denda ditiadakan. Hutang pokok ditetapkan. Bahkan bisa sampai diputihkan jika memang peminjam benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar.

Keadaan darurat dan jangan berhutang untuk hutang yang tidak mampu dibayar menjadi batas logis bagi mereka yang mempertimbangkan untuk mengambil riba sebagai solusi.

Berpikir sebelum bertindak. Menghitung uang di dompet sebelum membeli. Tidak membenturkan dua aturan yang memang berbeda untuk pemeluk masing-masing. Dan kata cik Mehong bagi yang mau-mau aja!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awam

Seandainya

SDM